Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para penganut kepercayaan yang menggugat aturan pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Para penganut kepercayaan kini bisa mengisi kolom agama di e-KTP.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Selasa (7/11).