Sejumlah Daerah Pasang Spanduk Anti Pungli dan Calo Pelayanan Adminduk

Jakarta - Salah satu upaya untuk menghindari adanya Pungutan Liar (Pungli) dan Calo dalam pelayanan administrasi kependudukan, seperti KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya, sejumlah Dinas Dukcapil kabupaten/kota memasang spanduk anti Pungli dan Calo pelayanan administrasi kependudukan.
Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat Prov. NTB dan Kabupaten Karangasem Provinsi Bali adalah dua di antaranya. Selain menghindari Pungli, pemasangan spanduk juga bisa dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan.
Hal ini untuk memutus rantai Calo di semua lini pelayanan administrasi kependudukan, seperti di kantor Dinas Dukcapil, Kecamatan, Desa/Kelurahan, atau melalui layanan jemput bola.
Larangan memungut biaya dalam pelayanan administrasi kependudukan merupakan amanat Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Larangan pemungutan biaya tersebut untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KIA, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain.
Spanduk Anti Pungli dan Calo Dinas Dukcapil Kab. Lombok Barat
Spanduk Berantas Pungli Dinas Dukcapil Kab. Karangasem
Spanduk Berantas Pungli Dinas Dukcapil Kab. Karangasem
--------------------------------------------
Sumber: http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/sejumlah-daerah-pasang-spand... (DISDUKCAPIL 9/11/2016)
Add new comment