Sistem jemput bola dalam pelayanan Administrasi kependudukan (Adminduk) kali ini dilakukan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dwi Putra Bangsa (DPB) yang beralamat di Jalan Raya Cibaliung Sumur Km. 12 Kec. Cumanggu Kab. Pandeglang - Banten.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen, tiga kabupaten di Jawa Tengah, melakukan pelayanan publik ke sejumlah desa, selama dua hari ini, Senin dan Selasa (1-2 /4/2019).
Kegiatan pelayanan keliling (yanling) ini bekerjasama ketiga Disdukcapil dengan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).
Anjen Apandi, Kades Desa Sukajadi Kecamatan Cibeliung itu tampak lelah. Mengenakan baju batik, bertopi, laki2 berkumis tebal ini membiarkan saja seluruh ruangan di kantor Desa dimanfaatkan warga untuk duduk2 melepas lelah. Sebagian duduk di kursi plastik, sebagiannya di sofa, dan banyak yang berdiri saja sambil ngobrol. Tidak sedikit pula yang rebahan di lantai yang lumayan kotor.
Setelah menempuh Dua jam perjalanan dari Jakarta ke kantor kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, tim IKI dijemput oleh relawan IKI kabupaten Serang untuk melanjutkan perjalanan ke Desa Cikedung dengan jarak tempuh 2 jam dengan kondisi jalan yang rusak parah.
Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) kembali memfasilitasi Itsbat Nikah bagi warga masyarakat yang kurang mampu. Kali ini 60 pasang warga Kota Serang difasilitasi IKI untuk Itsbat, sehingga perkawinan mereka menjadi Sah menurut Negara.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten mulai melayani pengubahan data e-KTP pada kolom agama untuk penghayat aliran kepercayaan.
Di sebuah tempat, di daerah perbatasan Blora dan Boyolali, dua orang petugas Disukcapil Blora dan Boyolali bertemu. Mereka sudah membuat janji sebelumnya. Dalam pertemuan, kedua utusan itu menyerahkan bingkisan barang yang berbeda jenis.
Dalam rangka memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai urgensi dan pentingnya administrasi kependudukan, kembali Relawan IKI Kab. Bandung Barat melaksanakan sosialisai kepada masyarakat dan kali ini menggunakan metode sosialisasi berbasis komunitas dan kelompok masyarakat.
Apa jadinya jika seorang penduduk mengurus surat pindah penduduk ke daerah lain, sementara di daerah lain yang dituju itu, karena sesuatu hal, tidak didaftarkan?
Jadilah yang bersangkutan status kependudukannya menjadi tidak jelas, bahkan secara administratif bisa disebut stateless, karena status kependudukannya hilang. Orang yang mengalami kondisi seperti ini sungguh banyak.
Inovasi pelayanan masyarakat terkait kependudukan terus dilakukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menetapkan batas waktu pelayanan pencetakan KTP Elektronik untuk masyarakat.